Tupoksi
Tugas Pokok
Berdasarkan peraturan Daerah Kota Denpasar No. 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Denpasar, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan otonomi daerah Kota Denpasar dalam rangka melaksanakan tugas desentralisasi di bidang komunikasi dan informasi.
Fungsi